REFORMASI BIROKRASI PEMPROV LAMPUNG
By: Rizka Fajrianti
Mendengar kata
Reformasi kita akan teringat dengan beberapa tahun silam saat pemerintahan Suharto digulingkan. Mahasiswa
dari berbagai penjuru Nusantara menududuki senayan. Aksi mahasiswa menentang
Pemerintahan Suharto dengan berbagai penyimpangan yang dilakukannya patut kita
apresiasi demi kemajuan bangsa ini. Menyikapi terhadap evaluasi Kinerja
Pemerintah Provinsi Lampung 2013. Evaluasi adalah suatu sarana untuk membenahi
apa saja yang perlu diperbaiki dimasa yang akan datang. Perihal Evaluasi
Kinerja Pemerintah Provinsi Lampung dapat kita maknai sebagai suatu sarana
untuk membenahi apa saja yang perlu diperbaiki dimasa yang akan datang yaitu
diperiode kepemimpinan selanjutnya. Berbeda pada Zaman Soeharto Reformasi
Birokrasi Pemerintah Provinsi adalah suatu upaya untuk memperbaiki Kinerja
Pemerintah Provinsi Lampung Kearah yang lebih baik lagi dari sebelumnya guna
memenuhi tugas dan fungsi dan aparatur pemerintah terhadap obyek dari
pemerintahan itu sendiri yaitu Masyarakat dalam hal ini ialah masyarakat Provinsi
Lampung.
Pemerintah Provinsi
Lampung yang dipimpin oleh Sjahroedin
Z.P menuai kritik dari masyarakat diantaranya adalah adalah pembangunan
yang tidak merata, ada disparitas antar daerah di mana ada daerah yang maju dan
masih banyak daerah yang tidak merasakan adanya pembangunan baik di bidang
sarana dan prasarana misalnya
pendidikan, kesehatan, kemiskinan, jalan, perairan dan lain-lain, selain itu
pemerintahan sekarang cenderung KKN, hanya menguntungkan diri sendiri tidak
memperhatikan kesejahteran rakyatnya. Masyarakat mengharapkan Gubernur yang
akan datang dapat bersifat transparan mendengarkan aspirasi masyarakat, membuat
kebijakan yang pro rakyat bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tegas dalam
mengambil keputusan, jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan segala tugas
dan kewajibannya, tidak adanya dinasti politik maupun KKN dalam
kepemimpinannya, bekerja dengan sepenuh hati untuk mensejahterakan
masyarakatnya.
Masyarakat Lampung
masih belum sejahtera dan tidak puas akan kinerja pemerintah Provinsi
Lampung. Untuk itu dibutuh suatu
konsepsi terhadap pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Konsepsi
tersebut adalah Reformasi Birokrasi. Reformasi merupakan upaya peningkatan
kinerja pemerintah utamanya dalam melaksanakan pelayan publik. Dalam hal ini
terjadi perubahan mekanisme dan kinerja pemerintah yang dari sistim yang
sebelumnya(Tradisional)kepada sistem yang dikehendaki(lebih maju atau modern).
Perubahan tersebut tidak serta merta memberikan hipotesa bahwa sistem yang
sebelumnya lebih buruk, melainkan adanya upaya peningkatan kearah yang lebih
baik lagi guna menciptakan keteraturan dan menjawab tantangan global.
Di Indonesia Reformasi
Birokrasi sejatinya telah diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang mengamanatkan bahwa
pembangunan aparatur negara dilakukan melalui Reformasi Birokrasi untuk
mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen
nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan
Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam
Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2010 – 2014. MODEL PMPRB Makna reformasi birokrasi adalah: Perubahan besar
dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia; Pertaruhan besar bagi
bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21; Berkaitan dengan ribuan
proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan
pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit; Upaya menata ulang proses
birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru
dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir
di luar kebiasaan rutinitas yang ada, dan dengan upaya luar biasa; Upaya
merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan
praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi
instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.
Atas dasar makna
tersebut, pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Lampung merupakan
Aplikasi dari Praktek Menejemen Pemerintah Daerah yang diharapkan diharapkan
dapat: Mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan
publik oleh pejabat di instansi daerah; Menjadikan birokrasi Provinsi Lampung yang bersih,
mampu, dan melayani; Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat;
Meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi Pemrov
Lampung; Meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua aspek
kegiatan organisasi; Menjadikan birokrasi Lampung antisipatif, proaktif, dan
efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan
strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar