my sun

Senin, 01 Desember 2014

PERAN DEWAN KEAMANAN PBB DALAM MENANGANI ISU TERORISME ISIS DI SURIAH TAHUN 2014




I PENDAHULUAN
Permasalahan terorisme selalu saja membawa daya tarik tersendiri dimata dunia. Teroris mengupayakan berbagai cara untuk dapat mewujudkan instabilitas, kekacauan dan kegelisahan yang berkepanjangan. Hal tersebut berkorelasi negatif terhadap pemerolehan perdamaian atas setiap individu dan masyarakat banyak. Terorisme menjadi suatu bentuk kejahat yang memakan banyak korban dan yang paling keji adalah membuat orang dalam keadaan was-was dan dihantui rasa tidak aman.

Di sini sebenarnya ranah problematis terorisme. Terorisme ibarat singa yang selalu haus mangsa. Sebagaimana singa, terorisme tidak bisa mengambil “jalan tengah”, melainkan menempuh “jalan pintas”. Sebab para teroris, biasanya melandaskan pada kebutuhan untuk membangun sebuah manara yang disebut “identitas yang tunggal”. Terorisme mengandaikan adanya “absolutisme”, baik dalam tataran suprastruktur maupun struktur.

Terorisme sebagai gerakan yang membawa ambisi kebenaran, menggunakan pelbagai kendaraan. Ada yang menggunakan kendaraan agama, politik dan ekonomi. Apapun kendaraannya, terorisme menampilkan wataknya yang serba hegemonik, anarkis dan radikal. Inilah kesan yang bisa ditangkap mengenai terorisme. Hampir seluruh gambarannya buruk dan tidak manusiawi.
Dalam kaitannya dengan permasalahan terorisme beberapa waktu yang lalu kita digemparkan dengan adanya ISIS yaitu suatu gerakan yang didukung oleh pemberontak Sunni. ISIS yang digawangi oleh Abu Bakar Al Baghdadi termasuk kepada kelompok atau pergerakan islam garis keras yang dapat dilihat dari pergerakannya yang terdiri dari gerakan bom bunuh diri, penjarahan, Pembunuhan dan tindakan terorisme.
Sebagai contoh tindakan ISIS berupa Pemberontak di Irak dan Suriah ini telah menewaskan ribuan orang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan lebih dari 2.400 warga Irak yang mayoritas warga sipil tewas sepanjang Juni 2014. Jumlah korban tewas ini merupakan yang terburuk dari aksi kekerasan di Irak dalam beberapa tahun terakhir. Aksi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ini telah menyebabkan tak kurang dari 30.000 warga kota kecil di timur Suriah harus mengungsi.
Kaitannya dengan terorisme, ISIS terindikasi kepada terorisme berkedok agama. Hal tersebut terlihat dari berbagai cara yang dilakukan dalam melakukan Aksi teror terhadap masyarakat dan para ulama di Suriah. Atas Pergerakan yang dilakukan oleh ISIS berbagai ulama dan masyarakat hampir di seluruh penjuru dunia mengecam aksi terorisme yang dilakukan oleh ISIS. Aksi teror yang dilakukan oleh senantiasa meluas sehingga membuat warga di Suriah dihantui oleh rasa was-was dan ketakutan akan serangan tentara ISIS. Korban-korban baik jiwa dan harta serta korban kemanusiaan seperti manusia dan anak-anak termasuk kepada kejahatan HAM menjadi sorotan dunia.  Pergerakan yang dilakukan oleh ISIS tidak terbatas hanya di Suriah saja melainkan juga menyebar keseluruh penjuru dunia sehingga berbagai Ulama mengeluarkan fatwa haram terhadap ISIS.
Melihat disintegrasi masyarakat Suriah sebagai bagian dari masyarakat dunia, PBB sebagai Organisasi tingkat Dunia memiliki fokus dalam upaya pencapaian keamanan dan menciptakan perdamaian dunia. Melalui Dewan Keamanan-nya, PBB melaksanakan peanannya dalam rangka mewujudkan perdamaian di Suriah. Pentingnya Pemerolehan dan Penjagaan terhadap Keamanan dan Dunia juga diatur dalam studi Hubungan Internasional sehingga dalam hal ini penulis tertaik untuk mengambil judul tentang “Peranan Dewan Keamanan PBB dalam menangai isu terorisme ISIS di Suriah tahun 2014”.


III PEMBAHASAN
3.1 Terorisme ISIS di Suriah
Isu teror yang dilakukan ISIS menyita perhatian berbagai pihak. Sekjen PBB Ban ki Moon menyatakan bahwa pergerakan yang dilakukan oleh ISIS termasuk kepada kejahatan terorisme[1]. Pergerakan radikal yang dilakukan oleh ISIS sebagai salah satu pergerakan kelompok Islam garis keras telah memasung keamanan dan perdamaian di Suriah sebagai salah satu daerah yang menjadi awal mula berdirinya ISIS. ISIS merupakan gerakan lintas negara yang bertujuan mendirikan negara tersendiri. “Ini gerakan ekstrim yang tidak menghormati kedaulatan negara”. (menurut Hasyim dalam Tempo, Kamis, 31 Juli 2014). Selain itu Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov bertemu dengan Menteri Luar Negeri Suriah Walid al Mualim di Laut Hitam.  Ini merupakan usaha diplomatik Rusia untuk melakukan perundingan perdamaian di Suriah.
ISIS adalah suatu pergerakan yang dipimpin oleh Abu Bakar al-Baghdadi. ISIS sempat menyatakan diri bergabung dengan Front Al Nusra, kelompok yang menyatakan diri sebagai satu-satunya afiliasi Al-Qaidah di Suriah. Namun karena metode ISIS/ISIL dianggap bertentangan dengan Al-Qaidah lantaran telah berbelok dari misi perjuangan nasional dengan menciptakan perang sektarian di Irak dan Suriah, ISIS dianggap tidak lagi sejalan dengan Al-Qaidah. Sebagai balasannya, Front Al-Nusra lalu melancarkan serangan perlawanan terhadap ISIS/ISIL guna merebut kembali kontrol atas Abu Kamal, wilayah timur Suriah yang berbatasan dengan Irak. Namun karena kebrutalan dan ambisi dari ISIS yang tidak segan melakukan penyiksaan bahkan pembunuhan terhadap para penentangnya, ISIS bisa menguasai sebagian besar wilayah Irak. Bahkan dibawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi ISIS mendeklarasikan Negara Islam di sepanjang Irak dan Suriah dan juga menyatakan Al-Baghdadi akan menjadi pemimpin bagi umat muslim di seluruh dunia.
Pada 15 Mei 2010 diangkatlah pemimpin baru yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi untuk menggantikan Abu Umar Al Baghdadi yang telah meninggal. Seiring dengan Revolusi di Jazirah Arab yang dikenal dengan Musim Semi Arab dalam menumbangkan para diktator seperti yang terjadi di Tunisia, Libya dan Mesir, maka terjadi pula revolusi di Suriah, hanya saja demonstrasi rakyat di Suriah disambut dengan kekerasan dari Tentara Presiden Bashar Assad. Akibatnya Rakyat Suriah melakukan perlawaan dalam kelompok-kelompok bersenjata. Kelompok-kelompok ini dibantu oleh para pejuang dari luar negeri termasuk dari Negara Islam Irak. Dan ketika kelompok-kelompok pejuang rakyat Suriah ini akhirnya mampu membebaskan beberapa kota termasuk wilayah perbatasan dengan Irak maka menyatulah beberapa kota.
ISIS dikenal karena memiliki interpretasi atau tafsir yang keras pada Islam dan kekerasan brutal seperti bom bunuh diri, dan menjarah bank. Target serangan ISIS diarahkan terutama terhadap Muslim Syiahdan Kristen. Pemberontak di Irak dan Suriah ini telah menewaskan ribuan orang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan lebih dari 2.400 warga Irak yang mayoritas warga sipil tewas sepanjang Juni 2014. Jumlah korban tewas ini merupakan yang terburuk dari aksi kekerasan di Irak dalam beberapa tahun terakhir. Aksi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ini telah menyebabkan tak kurang dari 30.000 warga kota kecil di timur Suriah harus mengungsi.
3.2 Dewan Keamanan PBB Dalam Menyikapi Isu ISIS di Suriah
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat (15-0) mengeluarkan resolusi yang isinya memerintahkan kepada negara-negara anggota PBB agar melarang warga mereka melakukan perjalanan untuk bergabung dengan ISIS.
Dalam sidang itu, selaku presiden Amerika Serikat Barack Obama mengatakan, tidak ada satu negara pun dapat melawan ancaman ISIS/IS, yang dalam beberapa bulan terakhir telah menganggap remeh batas kedaulatan untuk memindahkan sumber daya dan uang, serta untuk memulai serangan-serangan yang di anggap membela agama Islam. Sebagian besar pemimpin dunia pada pertemuan tersebut mendukung pernyataan Obama, terutama negara- negara Arab yang bergabung dengan koalisi militer AS melawan ISIS (dan mereka sejak sekitar tanggal 20-an September sudah mulai menyerang Suriah dengan alasan menggempur ISIS).
Menurut Chossudovsky bahwa para kepala negara-negara yang mendukung kampanye AS melawan IS, sebagaimana disarankan oleh agen intelejen mereka, sebenarnya sangat menyadari bahwa intelijen AS adalah arsitek diam-diam dari IS, dan menjadi bagian dari jaringan sangat luas entitas teroris ini. Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB, sebagiannya dipaksa untuk mendukung Resolusi yang disponsori AS sebagian lainnya terlibat dalam agenda teror AS.
Jangan dilupakan, Saudi Arabia, Qatar,  telah membiayai dan melatih teroris ISIS (sebelum kemudian berganti nama jadi IS) atas nama AS.  Israel memberikan perlindungan kepada ISIS di dataran tinggi Golan, NATO bekerja sama dengan Turki [Turki adalah anggota NATO] sejak Maret 2011 telah terlibat dalam mengkoordinasikan proses rekrutmen jihadis yang dikirim ke Suriah. Lebih jauh lagi, brigade-brigade di Suriah dan Irak diintegrasikan oleh para penasehat militer dan pasukan khusus Barat.
Semua ini diketahui dan terdokumentasikan, hampir tidak ada kepala negara yang memiliki keberanian untuk menunjukkan absurditas resolusi Dewan Keamanan PBB yang disetujui penuh pada September 24; selain Presiden Argentina, Cristina Fernandez yang mengkritik AS yang telah mempersenjatai pemberontak oposisi Suriah dan mentraining mereka di camp-camp di Arab Saudi. Dia juga menyebut kasus Afganistan dimana AS-lah yang mempersenjatai mujahidin Afghanistan melawan penjajah Soviet, dan kasus Irak, dimana AS memberikan bantuan militer kepada pemerintah Saddam Hussein pada 1980-an (dalam memerangi Iran).
Meskipun diplomasi internasional memang sering didasarkan pada ‘tipuan’, namun AS sudah terang-terangan melakukan kebohongan politik luar negeri. Apa yang kita saksikan saat ini adalah penghancuran total dari bangunan praktik diplomasi. Dalam kasus ISIS, ada kebenaran yang disembunyikan yaitu bahwa IS adalah instrumen Washington; dan aset intelijen AS.
Resolusi Dewan Keamanan PBB menyeru negara-negara anggota untuk “suppress the recruiting, organizing, transporting, equipping” and financing of foreign terrorist fighters.”
Yang dilakukan Obama saat ini adalah tahap lanjutan dari proyek George W. Bush tahun 2001, saat dia mengancam dunia “kalau kalian tidak bersama kami, maka kalian adalah musuh kami.” Kini AS dalam Sidang PBB mengajak dunia internasional untuk bergabung dalam “Perang Melawan ISIS”, padahal AS sendiri yang terlibat dalam menciptakan sebuah jaringan teror itu. ISIS telah dimanfaatkan untuk memuluskan keinginan AS untuk menggulingkan pemerintah berdaulat di Suriah dan Irak. Ironisnya, PBB pun terlibat dalam usaha ini.
Kepala urusan HAM PBB mengatakan kelompok yang menyebut diri Negara Islam atau ISIS kemungkinan bersalah atas kejahatan perang dan tindakan pembantaian. kekejaman terhadap kelompok Jadi bisa dikatakan sebagai upaya pembantaian karena mereka tidak mendapatkan alternatif lain kecuali untuk memeluk paham agama yang dipaksakan ISIS atau dibunuh. Seorang anak lelaki terhantam empat butir peluru namun beruntung selamat dari upaya pembunuhan massal, yang menewaskan ayah dan kakak-kakaknya. Korban lain yang ditemui termasuk seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang melarikan diri dari perbudakan seksual.
PBB dalam laporannya menyebut ISIS menggunakan kekerasan yang melebihi batas terhadap warga sipil. PBB menyebut ISIS sebagai kelompok yang terorganisir yang melakukan berbagai kejahatan dan kekerasan demi mewujudkan tujuan jangka panjangnya. Ketua Komisi Investigasi PBB, Paulo Sérgio Pinheiro mengungkapkan bahwa pemimpin ISIS secara sadar, terorganisir dan sistematis telah melakukan kejahatan perang. Oleh karena itu, Pinheiro menyerukan supaya para pemimpin ISIS diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili.
Seruan ini mengemuka di saat ISIS selama lebih dari tiga tahun lalu melakukan berbagai macam kejahatan di Suriah, dan kini berlanjut di Irak. Pemenggalan kepala, perbudakan seksual, pembunuhan massal, dan penculikan merupakan bagian dari rangkaian kejahatan biadab yang dilakukan kelompok teroris itu di Suriah dan Irak. Kini, kejahatan yang dilakukan ISIS diketahui oleh publik dunia. Padahal, selama empat tahun, rakyat Suriah telah meneriakan penderitaannya akibat kehadiran kelompok teroris semacam ISIS, yang datang ke negara mereka dengan dukungan Barat dan sejumlah negara kawasan.
Kini, negara-negara Barat, terutama  AS menabuh genderang perang melawan kelompok teroris dengan membentuk koalisi global anti-ISIS. Padahal mereka adalah pihak-pihak yang dahulu membantu kelahiran ISIS di Suriah. Berbagai laporan menunjukkan bahwa ISIS berdiri dengan lampu hijau Barat dan dukungan sejumlah negara Arab di kawasan. Mereka pula yang membidani lahirnya kelompok teroris Al-Qaeda.Tapi kemudian, negara-negara Barat itu pula yang menyatakan al-Qaeda sebagai kelompok teroris yang mengancam dunia.
Setelah al-Qaeda, kini bermunculan kelompok-kelompok teroris baru yang dilahirkan dari rahim yang sama. Menurut Ketua Komisi Investigasi PBB, tujuan mereka menciptakan ketakutan, dan menyebarkan ekstremisme dan terorisme di berbagai wilayah di dunia. Saat ini medan aktivitas kelompok teroris itu tidak hanya di Suriah dan Irak saja, bahkan hingga menembus Afrika Utara. Ansar al-Shariah dan Ansar Baitul Maqdis termasuk deretan nama kelompok teroris yang melakukan berbagai kejahatan di Afrika Utara.
3.3 Analisis Peranan Dewan Keamanan PBB dalam Menangani Isu ISIS di Suriah Dan Relevansinya Dengan Konsep Keamanan Negara Dalam Hubungan Internasional
Dalam Hubungan internasional dikenal dengan adanya asumsi Idealis yang mengungkapkan bahwa Semua manusia (bangsa) menginginkan perdamaian. Watak dasar manusia adalah ingin hidup dalam suasana damai, karena itu hubungan antar bangsa pada perinsipnya dikembangkan untuk menciptakan kedamaian. Perang adalah dosa dan terjadi karena ketidak sengajaan. Negara-negara memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, dan untuk memelihara kedaulatan itu diperlukan kekuatan-kekuatan terutama militer. Kemunculan militer ini telah memancing suasana tegang dan salah sangka diantara negara-negara tersebut satu sama lain, sehingga tidak terelakkan terjebak dalam perang. Harus ada pemerintahan dunia yang dapat mengendalikan kekuatan-kekuatan yang menyebar dalam sistem dunia. Pemerintah dunia ini harus diberi kewenangan untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan dari berbagai negara sehingga dapat mencegah terjadinya salah sangka yang dapat memicu perlombaan senjata dan perang. Gagasan ini menghasilkan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Dari Liga bangsa-bangsa tersebut kemudian muncullah organisasi internasional yang disebut dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perserikatan bangsa-bangsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang lahir pada 24 Oktober 1945. PBB dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional terluas dan terlengkap, tetapi juga amat kompleks. Dikatakan
demikian, karena ruang lingkup PBB adalah meliputi semua negara di dunia, baik anggota maupun bukan. Hingga saat ini, sebagai organisasi besar atau organisasi internasional par excellence yang dikenal dunia dan masyarakat internasional, PBB memiliki pengaruh dan peranan dalam mempertahankan kelangsungan hidup umat manusia di dunia, khususnya di bidang perdamaian dan keamanan internasional (international peace and security) ataupun di bidang ekonomi sosial.
Terlepas dari berbagai statement yang  ada demi mengerucutkan fokus bahasan dalam makalah kami, disin kami mencoba memaparkan bagaimana relevansi dari sikap dewan keamanan PBB dengan Konsep Keamanan Internasional dalam Hubungan Internasional. Sebagai organisasi internasional yang berkewajiban menjaga keamanan dan perdamaian dunia, PBB tidak cukup hanya menyampaikan kecaman terhadap kelompok teroris itu dan negara yang mendukung persenjataannya. Dengan menggunakan wewenangnya sebagai organisasi terbesar yang menaungi bangsa-bangsa dunia, PBB tentu bisa mencegah berlanjutnya kejahatan yang dilakukan kelompok teroris semacam ISIS yang semakin merajelela.
Dalam menjalankan tujuan, fungsi dan asas PBB dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional, Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi, social, kebudayaan, dan kemanusiaan dan Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Dalam menangani terorisme yang dilakukan isis saat ini PBB telah menjalan kan fungsi-fungsinya sebagai berikut:
1.       Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota. Dalam menjalankan fungsi ini PBB mempunyai kewajiban untuk melindungi semua anggota PBB saat ini termasuk indonesia.
2.      Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa.
3.      Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma kepada semua anggota.
4.      Fungsi pengendali konflik , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB. Dalam menangani isis di Suriah ini lah PBB menjalankan fungsi nya sebagai pengendali konflik, PBB harus melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi peperangan dalam kancah Internasional.
5.      Fungsi kooperatif , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6.      Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan–prundingan antar negara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
7.      Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah – masalah secara hukum yang timbul dari sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia. Peran yang dimainkan oleh PBB, sejak berdirinya sampai sekarang, dapat kita lihat pada bidang – bidang yang telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dimensi ‘core values of security’. Berbeda dengan kaum tradisional yang memfokuskan keamanan pada ‘national independence’, kedaulatan, dan integritas territorial, kaum modernis mengemukakan nilai-nilai baru baik dalam tataran individual maupun tataran global yang perlu dilindungi. Nilai-nilai baru ini adalah penghormatan terhadap HAM, demokratisasi, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan upaya memerangi kejahatan lintas batas baik perdagangan narkotika, money laundering dan terorisme. Perkembangan isu-isu strategis seperti globalisasi, demokratisasi, penegakan HAM dan fenomena terorisme telah memperluas cara pandang dalam melihat kompleksitas ancaman yang ada dan mempengaruhi perkembangan konsepsi keamanan (Spiegel, 2004:404)[2].
Isu terorisme yang terjadi di Suriah merupakan salah satu bentuk ancaman yang berpengaruh kepada stabilitas keamanan di Suriah. Ancaman berupa teror dan pembunuhan membuat masyarakat semakin terdesak dan terkungkung dalam rasa takut yang berlebih. Masyarakat di Suriah tidak lagi merasa aman dengan kondisi setempat sehingga memilih untuk mengungsi ke tempat lain. Dalam prespektif Keamanan Negara, Ancaman tidak lagi hanya berupa ancaman militer tetapi juga meliputi ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, maupun ancaman ekologis. Permasalahan dan ancaman tersebut kemudian digolongkan menjadi bagian dari isu-isu keamanan non-tradisional. Dalam pendekatan non tradisional, konsepsi keamanan lebih ditekankan kepada kepentingan keamanan pelaku-pelaku bukan negara. Konsepsi ini menilai bahwa keamanan tidak bisa hanya diletakkan dalam perspektif kedaulatan nasional dan kekuatan militer. Konsepsi keamanan juga ditujukan kepada upaya menjamin keamanan warga negara atau keamanan manusianya (Al Araf & Aliabbas, 2008:34)[3].




III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peranan Dewan Keamanan PBB dalam menangai isu terorisme ISIS di Suriah tahun 2014 adalah dalam rangka menjalankan Fungsi pengendali konflik , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama anggota PBB. Dalam menangani isis di Suriah ini lah PBB menjalankan fungsi nya sebagai pengendali konflik, PBB harus melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi peperangan dalam kancah Internasional. Relevansinya terhadap Konsep Keamanan Internasional bahwa Sikap Dewan Keamanan PBB termasuk kepada Asumsi Idealis karena di dalam permasalahan terorisme di Suriah peranan Dewan Keamanan PBB termasuk kepada aktor non negara yang turut campur dalam permasalahan keamanan Negara. Hal ini sejalan dengan Paradigma Idealis yang mengpayakan Pemerintah dunia yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan dari berbagai negara sehingga dapat mencegah terjadinya salah sangka yang dapat memicu perlombaan senjata dan perang. Selain itu dalam konsep keamanan Negara hal ini termasuk kepada salah satu bentuk keamanan non tradisional.


[2][2] Herbert Spiegel, M.D. David Spiegel, M.D. 2004. Trance and Treatment. American: Psychiatric Publishing, Inc.

[3] Araf, Al; Anton Ali Abbas, et.al. 2008. TNI-POLRI di Masa Perubahan Politik. Bandung :
Program Magister Studi Pertahanan Institut Teknologi Bandung

ekspresi memudar

pagi hingga sore hari terasa kelam. Awan-awan berhamburan membentuk butiran-butiran air yang jatuh beriringan. dalam keteraturan alam segenap energi berkumpul untuk menyatukan diri. membumbung tinggi diatas langit. berduyun-duyun membawa air yang tak ringan hingga kemudian angin membuatnya tak jatuh sebagai rahmat sang pencipta.

Senin, 18 Agustus 2014

Fiqih Puasa Bagi Wanita




Perempuan dengan segala keunikannya dimana Alloh berikan keistimewaan bagi perempuan. Laki-laki dan perempuan pada hakikatnya sama, yaitu sama-sama memiliki kewajiban beribadah kepada Alloh. Sebagaimana dalam solat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah yang lainnya. tidak dibedakan dalam hal perolehan pahala disisi Alloh SWT. Yang membedakan adalah kualitas dari ibadah yang mereka lakukan yang pada hakikatnya bukan laki-laki atau perempuan melainkan individu-individu. “barang siapa yang mengerjakan amal soleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.(Q.S AN NAHL97)
Perempuan sungguh unik, Alloh menciptakan manusia dengan berbagai fase yang sudah menjadi kodratya. Adapun kita mengenal istilah Baligh.  "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1. Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
2. Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
3. Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal
Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya. Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’alam berfirman :
”Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin”. (An Nuur : 59 )

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal perkataan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak dinamakan yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hingga malam” (HR. Abu Dawud).
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Diangkat pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

2. Tumbuhnya Rambut Kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah , di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Majah dan Ahmad).

Dalam lafadh lain : “Aku adalah seorang pemuda di hari Sa’ad bin Mu’adz menghukum Bani Quraidhah dengan dibunuhnya orang yang ikut berperang dan ditawan keturunannya. Mereka
melaporkan aku, tapi mereka tidak mendapati bulu kemaluanku, makanya aku sekarang di tengah-tengah kalian” (Tarbiyatul-Aulad fil-Islaam).

Tanda-Tanda Baligh untuk Perempuan Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu Haidl, berkembangnya alat- alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Bila anak sudah hulm / ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib.
Dalam hal ibadah di bulan Ramdhan perempua degan segala kodratnya diberukan kerigaa oleh Alloh SWT dega ketentua sebagai berikut;
1.     Perempuan haidh atau nifas
Perempuan  yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang Perempuan yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika Perempan tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.
2.    Perempuan  tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang Perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa, karena Allah swt. Berfirman:”… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …” (QS. Al Baqarah: 195) dan karena orang yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka baginya wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho), dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah swt : “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
عن عطاء، سمع ابن عباس يقرأوعلى الذين يطوقونه فلا ي طيقونه (فدية طعام مسكين) ستطيعان أن  رة لا ي  رأة الكبي  ر والم شيخ الكبي  و ال سوخة ه  ست بمن  اس : لي  ن عب  ال اب  ق يصوما فيطعمان مكان آل يوم مسكينا
Dari Atho, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat yang artinya “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya – membayar fidyah-, yaitu memberi makan satu orang miskin”, Ibnu Abbas berkata :”ayat ini tidak dinasakh, ia untuk orang yang lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang tidak sanggup berpuasa hendaknya memberi makan setiap hari satu orang miskin” HR. Bukhari

3.     Perempuan hamil dan menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui tetap harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan Perempuan-perempuan  yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya. Jika ia tidak sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana perempuan yang sedang sakit, dan wajib mengqodhonya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali. Allah berfirman: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184) dan apabila ia mampu untuk berpuasa, tapi khawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas saat mengomentari penjelasan yang termuat dalam surat Al Baqarah: 184 yang artinya “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah …”, beliau berkata : “Ayat ini adalah rukhshoh (keringanan) bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, perempua hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)” HR. Abu Daud hal yang sama juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radliallahu ‘Anhu, dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang menentangnya (lihat Al Mughni: Ibnu Qudamah 4/394)
4.    waktu mengqodho puasa bagi seorang perempuan
perempuan yang memiliki hutang puasa (harus mengqodho) karena sakit atau bepergian maka waktu mengqodhonya dimulai sejak satu hari setelah Idul fitri dan tidak boleh di akhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, barang siapa mengakhirkan qadha puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka di samping mengqodho ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai hukuman atas kelalaiannya. (Lihat: Al mughni 4/400, fatwa Ibnu Baz, Fatwa Ibnu Utsaimin) Dan para ulama telah sepakat bahwa qadha puasa Ramadhan itu tidak diharuskan untuk dilakukan secara terus menerus dan berurutan, karena tidak ada dalil yang menjelaskan akan hal itu. Kecuali waktu yang tersisa di bulan Sya’ban itu hanya cukup untuk qadha puasa maka tidak ada cara lain kecuali terus menerus dan berurutan. (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu 2/680)
5.    mengkonsumsi tablet anti haidh pada bulan Ramadhan
Hendaknya seorang perempuan tidak mengkonsumsi tablet anti haidh, dan membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan, karena dibalik keluarnya darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan, jika hal ini dihalang halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan perepuan tersebut, dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya, dan pada umumnya perempuan yang melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
لا ضرر ولا ضرارارواه ابن ماجة في الأحكام
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.” HR. Ibnu Majah (lihat: fatawa ulama Najd, dan 30 Darsan Lisshoimat
Namun apabila ada perempuan yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Apabila darah haidhnya benar-benar telah berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqodho.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa. (lihat: masail ash shiyam, hal 63 dan jami’u ahkamin nisa’ 2/393)

6.    Mencicipi makanan
Kehidupan seorang perempuan tidak bisa dipisahkan dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai juru masak di sebuah rumah makan, restoran atau hotel. Dan karena kelezatan masakan yang ia oleh adalah menjadi tanggung jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui rasa masakan yang diolahnya, dan itu mengharuskan ia untuk mencicipi masakannya. Jika itu dilakukan, bagaimana hukumnya ? batalkah puasanya ? para ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi masakannya, asal sekadarnya saja, dan tidak sampai ke tenggorokannya, hal ini diqiyaskan kepada berkumur kumur ketika berwudhu. (jami’ ahkamin nisa’)

Perempuan  Dan Shalat Tarawih Di Masjid
Seorang wanita diperbolehkan untuk datang ke masjid, baik untuk shalat tarawih, berdzikir maupun mendengarkan pengajian, jika kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang lain, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

لا تمنعوا إماء الله مساجد اللهرواه البخاري
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah” HR. Bukhari Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang di antaranya : harus berhijab, tidak berhias, tidak memakai parfum, tidak mengeraskan suara, dan tidak menampakkan perhiasan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
إذا شهدت إحداآن المسجد فلا تمس طيبارواه مسلم والنسائي وأحمد عن زينب
“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) ingin mendatangi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian” HR. Muslim.
ن  ة ع  ن ماج  سلرواه اب  ى تغت  لاة حت  ا ص  ل له  م تقب  أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ل
أبي هريرة
“Wanita manapun yang memakai wangi wangian, kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sampai ia mandi”. HR. Ibnu Majah.

Perempuan  Dan I’tikaf
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, I’tikaf juga disunnahkan bagi perempuan. Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan I’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, I’tikaf bagi kaum perempuan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk I’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan I’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syariat. Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syariat I’tikaf adalah berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol-wallahu a’lam ialah I’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita mendapatkan manfaat dari I’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.
Begitulah perempuan dengan segala keunikanya dimaa Alloh berikan kemudahan dalam hal ibadah tapa mengurangi eksistesi dari nilai ibadah itu sendiri. Wallohua’lam bishowam..



si antagonis

belajar jadi tokoh paling antagonis sampai buat orang jadi lari ketakutan hampir mati si antagonis ini tak pernah hilang akal buat orang...