my sun
Rabu, 18 November 2015
Itu Aku
Berantakan dan tergesa-gesa
Itulah aku
Ini caraku
Aku belum biasa membuatnya teratur
Semua berlalu atas mauku
Tapi baru demikian bisaku
Jika aku harus mulai dari awal
Maka aku akan bertanya
Dari mana harus memulai?
Tergesa gesa
Aku seakan berlari tanpa jeda
Mengikuti ritme yang tidak tentu arahnya
Aku Berlari mengikuti kehendak diri
Seakan tak bisa berhenti
Aku terus saja berlari
Meski terkadang seseorang menghampiri agar aku berhenti
Aku terus saja lari
Sampai ke tujuan nanti
Aku inginkan segalanya seperti seharusnya
Tapi, bagaimana?
Aku terus mencoba tapi belum bisa
Pelupa
Ya aku seorang yang amat pelupa
Bahkan sekian detik berlalu
Aku dengan mudah melupakannya
Seperti tak ada ruang yang mampu menahan
Memori dalam benakku
barang sejenak
Biarkan aku untuk mengingat
Sesuatu yang ingin aku simpan dalam benakku
Sebaliknya
Hal buruk itu terus menghampiriku
Tanpa permisi
membuatku jadi kecil
Tapi aku selalu yakin
Ada Yang Maha Besar
Maha mengerti diriku ini
Barangkali jika aku belum bisa berbuat baik
Setidaknya Ia tahu bahwa aku inginkan menjadi baik
Jaga aku, lindungi aku
Karena sesungguhnya Engkau yang paling tahu diriku
Maafkan aku...
Kamis, 03 September 2015
Barisan insan
Bersama kalian
Kutemui sejuta sayang
Bahagia bercumbu mesra
Dalam naungan ukhuwah ini
Kutitip rindu untuk semesta padamu
Yang kian lalu dalam sanubari nan suci
Aku berbisik agar kelak
Kudapati dirimu dalam riang
Menyapa salam yang kau titip lewat
indahnya malam
Merdunya seruni alam
Berbalut dalam riuhnya bumi
Fana nan gersang
Namun sedikitpun tak menghalau dirimu
yang selalu tenang
Dalam barisan ukhuwah
Tercipta satu kerinduan dimasa
mendatang
Aku, dirimu, dirinya
Kita adalah bagian dari perdaban..
Mengharap makna surgawi..
Terhatur cinta dilubuk hati
Yang tak lekang oleh kelamnya zaman..
Senin, 01 Desember 2014
PERAN DEWAN KEAMANAN PBB DALAM MENANGANI ISU TERORISME ISIS DI SURIAH TAHUN 2014
I PENDAHULUAN
Permasalahan terorisme selalu saja
membawa daya tarik tersendiri dimata dunia. Teroris
mengupayakan berbagai cara untuk dapat mewujudkan instabilitas, kekacauan dan
kegelisahan yang berkepanjangan. Hal tersebut berkorelasi negatif terhadap
pemerolehan perdamaian atas setiap individu dan masyarakat banyak. Terorisme
menjadi suatu bentuk kejahat yang memakan banyak korban dan yang paling keji
adalah membuat orang dalam keadaan was-was dan dihantui rasa tidak aman.
Di sini sebenarnya ranah problematis terorisme. Terorisme ibarat singa yang selalu haus mangsa. Sebagaimana singa, terorisme tidak bisa mengambil “jalan tengah”, melainkan menempuh “jalan pintas”. Sebab para teroris, biasanya melandaskan pada kebutuhan untuk membangun sebuah manara yang disebut “identitas yang tunggal”. Terorisme mengandaikan adanya “absolutisme”, baik dalam tataran suprastruktur maupun struktur.
Terorisme sebagai gerakan yang membawa ambisi kebenaran, menggunakan pelbagai kendaraan. Ada yang menggunakan kendaraan agama, politik dan ekonomi. Apapun kendaraannya, terorisme menampilkan wataknya yang serba hegemonik, anarkis dan radikal. Inilah kesan yang bisa ditangkap mengenai terorisme. Hampir seluruh gambarannya buruk dan tidak manusiawi.
Di sini sebenarnya ranah problematis terorisme. Terorisme ibarat singa yang selalu haus mangsa. Sebagaimana singa, terorisme tidak bisa mengambil “jalan tengah”, melainkan menempuh “jalan pintas”. Sebab para teroris, biasanya melandaskan pada kebutuhan untuk membangun sebuah manara yang disebut “identitas yang tunggal”. Terorisme mengandaikan adanya “absolutisme”, baik dalam tataran suprastruktur maupun struktur.
Terorisme sebagai gerakan yang membawa ambisi kebenaran, menggunakan pelbagai kendaraan. Ada yang menggunakan kendaraan agama, politik dan ekonomi. Apapun kendaraannya, terorisme menampilkan wataknya yang serba hegemonik, anarkis dan radikal. Inilah kesan yang bisa ditangkap mengenai terorisme. Hampir seluruh gambarannya buruk dan tidak manusiawi.
Dalam kaitannya dengan
permasalahan terorisme beberapa waktu yang lalu kita digemparkan dengan adanya
ISIS yaitu suatu gerakan yang didukung oleh pemberontak Sunni. ISIS yang
digawangi oleh Abu Bakar Al Baghdadi termasuk kepada kelompok atau pergerakan
islam garis keras yang dapat dilihat dari pergerakannya yang terdiri dari
gerakan bom bunuh diri, penjarahan, Pembunuhan dan tindakan terorisme.
Sebagai contoh tindakan ISIS
berupa Pemberontak
di Irak dan Suriah ini telah menewaskan ribuan orang. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan lebih dari 2.400 warga Irak yang mayoritas
warga sipil tewas sepanjang Juni 2014. Jumlah korban tewas ini merupakan yang
terburuk dari aksi kekerasan di Irak dalam beberapa tahun terakhir. Aksi Negara
Islam Irak dan Suriah (ISIS) ini telah menyebabkan tak kurang dari 30.000 warga
kota kecil di timur Suriah harus mengungsi.
Kaitannya dengan terorisme, ISIS
terindikasi kepada terorisme berkedok agama. Hal tersebut terlihat dari
berbagai cara yang dilakukan dalam melakukan Aksi teror terhadap masyarakat dan
para ulama di Suriah. Atas Pergerakan yang dilakukan oleh ISIS berbagai ulama
dan masyarakat hampir di seluruh penjuru dunia mengecam aksi terorisme yang
dilakukan oleh ISIS. Aksi teror yang dilakukan oleh senantiasa meluas sehingga
membuat warga di Suriah dihantui oleh rasa was-was dan ketakutan akan serangan
tentara ISIS. Korban-korban baik jiwa dan harta serta korban kemanusiaan
seperti manusia dan anak-anak termasuk kepada kejahatan HAM menjadi sorotan
dunia. Pergerakan yang dilakukan oleh
ISIS tidak terbatas hanya di Suriah saja melainkan juga menyebar keseluruh
penjuru dunia sehingga berbagai Ulama mengeluarkan fatwa haram terhadap ISIS.
Melihat disintegrasi masyarakat
Suriah sebagai bagian dari masyarakat dunia, PBB sebagai Organisasi tingkat
Dunia memiliki fokus dalam upaya pencapaian keamanan dan menciptakan perdamaian
dunia. Melalui Dewan Keamanan-nya, PBB melaksanakan peanannya dalam rangka mewujudkan
perdamaian di Suriah. Pentingnya Pemerolehan dan Penjagaan terhadap Keamanan
dan Dunia juga diatur dalam studi Hubungan Internasional sehingga dalam hal ini
penulis tertaik untuk mengambil judul tentang “Peranan Dewan Keamanan PBB dalam
menangai isu terorisme ISIS di Suriah tahun 2014”.
III PEMBAHASAN
3.1 Terorisme ISIS di Suriah
Isu teror yang dilakukan ISIS
menyita perhatian berbagai pihak. Sekjen PBB Ban ki Moon menyatakan bahwa
pergerakan yang dilakukan oleh ISIS termasuk kepada kejahatan terorisme[1].
Pergerakan radikal yang dilakukan oleh ISIS sebagai salah satu pergerakan
kelompok Islam garis keras telah memasung keamanan dan perdamaian di Suriah
sebagai salah satu daerah yang menjadi awal mula berdirinya ISIS. ISIS
merupakan gerakan lintas negara yang bertujuan mendirikan negara tersendiri.
“Ini gerakan ekstrim yang tidak menghormati kedaulatan negara”. (menurut Hasyim
dalam Tempo, Kamis, 31 Juli 2014). Selain itu Presiden
Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov bertemu dengan
Menteri Luar Negeri Suriah Walid al Mualim di Laut Hitam. Ini merupakan
usaha diplomatik Rusia untuk melakukan perundingan perdamaian di Suriah.
ISIS adalah suatu pergerakan yang dipimpin oleh Abu Bakar al-Baghdadi. ISIS
sempat menyatakan diri bergabung dengan Front Al Nusra, kelompok yang
menyatakan diri sebagai satu-satunya afiliasi Al-Qaidah di Suriah. Namun karena metode ISIS/ISIL dianggap bertentangan dengan Al-Qaidah
lantaran telah berbelok dari misi perjuangan nasional dengan menciptakan perang
sektarian di Irak dan Suriah, ISIS dianggap tidak lagi sejalan dengan Al-Qaidah. Sebagai balasannya, Front Al-Nusra lalu melancarkan serangan perlawanan
terhadap ISIS/ISIL guna merebut kembali kontrol atas Abu Kamal, wilayah timur
Suriah yang berbatasan dengan Irak. Namun karena kebrutalan dan ambisi dari
ISIS yang tidak segan melakukan penyiksaan bahkan pembunuhan terhadap para
penentangnya, ISIS bisa menguasai sebagian besar wilayah Irak. Bahkan dibawah
kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi ISIS mendeklarasikan Negara Islam di
sepanjang Irak dan Suriah dan juga menyatakan Al-Baghdadi akan menjadi pemimpin
bagi umat muslim di seluruh dunia.
Pada 15 Mei 2010 diangkatlah
pemimpin baru yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi untuk menggantikan Abu Umar Al
Baghdadi yang telah meninggal. Seiring dengan Revolusi di Jazirah Arab yang
dikenal dengan Musim Semi Arab dalam menumbangkan para diktator
seperti yang terjadi di Tunisia, Libya dan Mesir, maka terjadi pula revolusi di
Suriah, hanya saja demonstrasi rakyat di Suriah disambut dengan kekerasan dari
Tentara Presiden Bashar Assad. Akibatnya Rakyat Suriah melakukan perlawaan dalam kelompok-kelompok
bersenjata. Kelompok-kelompok ini dibantu oleh para pejuang dari luar negeri
termasuk dari Negara Islam Irak. Dan ketika kelompok-kelompok pejuang rakyat
Suriah ini akhirnya mampu membebaskan beberapa kota termasuk wilayah perbatasan
dengan Irak maka menyatulah beberapa kota.
ISIS dikenal karena memiliki
interpretasi atau tafsir yang keras pada Islam dan kekerasan brutal seperti bom
bunuh diri, dan menjarah bank. Target serangan ISIS diarahkan terutama terhadap
Muslim Syiahdan Kristen. Pemberontak di Irak dan Suriah ini telah menewaskan
ribuan orang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan lebih dari 2.400
warga Irak yang mayoritas warga sipil tewas sepanjang Juni 2014. Jumlah korban
tewas ini merupakan yang terburuk dari aksi kekerasan di Irak dalam beberapa
tahun terakhir. Aksi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ini telah menyebabkan
tak kurang dari 30.000 warga kota kecil di timur Suriah harus mengungsi.
3.2 Dewan Keamanan PBB Dalam
Menyikapi Isu ISIS di Suriah
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat (15-0)
mengeluarkan resolusi yang isinya memerintahkan kepada negara-negara anggota
PBB agar melarang warga mereka melakukan perjalanan untuk bergabung dengan
ISIS.
Dalam sidang itu, selaku presiden Amerika
Serikat Barack Obama mengatakan, tidak ada satu negara pun dapat melawan
ancaman ISIS/IS, yang dalam beberapa bulan terakhir telah menganggap remeh
batas kedaulatan untuk memindahkan sumber daya dan uang, serta untuk memulai
serangan-serangan yang di anggap membela agama Islam. Sebagian besar pemimpin
dunia pada pertemuan tersebut mendukung pernyataan Obama, terutama negara-
negara Arab yang bergabung dengan koalisi militer AS melawan ISIS (dan mereka
sejak sekitar tanggal 20-an September sudah mulai menyerang Suriah dengan
alasan menggempur ISIS).
Menurut Chossudovsky bahwa para kepala
negara-negara yang mendukung kampanye AS melawan IS, sebagaimana disarankan
oleh agen intelejen mereka, sebenarnya sangat menyadari bahwa intelijen AS
adalah arsitek diam-diam dari IS, dan menjadi bagian dari jaringan sangat luas
entitas teroris ini. Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB, sebagiannya
dipaksa untuk mendukung Resolusi yang disponsori AS sebagian lainnya terlibat
dalam agenda teror AS.
Jangan dilupakan, Saudi Arabia, Qatar,
telah membiayai dan melatih teroris ISIS (sebelum kemudian berganti nama
jadi IS) atas nama AS. Israel memberikan perlindungan kepada ISIS di
dataran tinggi Golan, NATO bekerja sama dengan Turki [Turki adalah anggota
NATO] sejak Maret 2011 telah terlibat dalam mengkoordinasikan proses rekrutmen
jihadis yang dikirim ke Suriah. Lebih jauh lagi, brigade-brigade di Suriah dan
Irak diintegrasikan oleh para penasehat militer dan pasukan khusus Barat.
Semua ini diketahui dan terdokumentasikan,
hampir tidak ada kepala negara yang memiliki keberanian untuk menunjukkan
absurditas resolusi Dewan Keamanan PBB yang disetujui penuh pada September 24;
selain Presiden Argentina, Cristina Fernandez yang mengkritik AS yang telah
mempersenjatai pemberontak oposisi Suriah dan mentraining mereka di camp-camp
di Arab Saudi. Dia juga menyebut kasus Afganistan dimana AS-lah yang
mempersenjatai mujahidin Afghanistan melawan penjajah Soviet, dan kasus Irak,
dimana AS memberikan bantuan militer kepada pemerintah Saddam Hussein pada
1980-an (dalam memerangi Iran).
Meskipun diplomasi internasional memang sering
didasarkan pada ‘tipuan’, namun AS sudah terang-terangan melakukan kebohongan
politik luar negeri. Apa yang kita saksikan saat ini adalah penghancuran total
dari bangunan praktik diplomasi. Dalam kasus ISIS, ada kebenaran yang
disembunyikan yaitu bahwa IS adalah instrumen Washington; dan aset intelijen
AS.
Resolusi Dewan Keamanan PBB menyeru negara-negara
anggota untuk “suppress the recruiting, organizing, transporting, equipping”
and financing of foreign terrorist fighters.”
Yang dilakukan Obama saat ini adalah tahap
lanjutan dari proyek George W. Bush tahun 2001, saat dia mengancam dunia “kalau
kalian tidak bersama kami, maka kalian adalah musuh kami.” Kini AS dalam Sidang
PBB mengajak dunia internasional untuk bergabung dalam “Perang Melawan ISIS”,
padahal AS sendiri yang terlibat dalam menciptakan sebuah jaringan teror itu.
ISIS telah dimanfaatkan untuk memuluskan keinginan AS untuk menggulingkan
pemerintah berdaulat di Suriah dan Irak. Ironisnya, PBB pun terlibat dalam
usaha ini.
Kepala urusan HAM PBB mengatakan kelompok yang
menyebut diri Negara Islam atau ISIS kemungkinan bersalah atas kejahatan perang
dan tindakan pembantaian. kekejaman terhadap kelompok Jadi bisa dikatakan
sebagai upaya pembantaian karena mereka tidak mendapatkan alternatif lain
kecuali untuk memeluk paham agama yang dipaksakan ISIS atau dibunuh. Seorang
anak lelaki terhantam empat butir peluru namun beruntung selamat dari upaya
pembunuhan massal, yang menewaskan ayah dan kakak-kakaknya. Korban lain yang
ditemui termasuk seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang melarikan diri
dari perbudakan seksual.
PBB dalam laporannya menyebut ISIS menggunakan
kekerasan yang melebihi batas terhadap warga sipil. PBB menyebut ISIS sebagai
kelompok yang terorganisir yang melakukan berbagai kejahatan dan kekerasan demi
mewujudkan tujuan jangka panjangnya. Ketua Komisi Investigasi PBB, Paulo Sérgio
Pinheiro mengungkapkan bahwa pemimpin ISIS secara sadar, terorganisir dan
sistematis telah melakukan kejahatan perang. Oleh karena itu, Pinheiro
menyerukan supaya para pemimpin ISIS diseret ke Mahkamah Pidana Internasional
(ICC) untuk diadili.
Seruan ini mengemuka di saat ISIS selama lebih
dari tiga tahun lalu melakukan berbagai macam kejahatan di Suriah, dan kini
berlanjut di Irak. Pemenggalan kepala, perbudakan seksual, pembunuhan massal,
dan penculikan merupakan bagian dari rangkaian kejahatan biadab yang dilakukan
kelompok teroris itu di Suriah dan Irak. Kini, kejahatan yang dilakukan ISIS
diketahui oleh publik dunia. Padahal, selama empat tahun, rakyat Suriah telah
meneriakan penderitaannya akibat kehadiran kelompok teroris semacam ISIS, yang
datang ke negara mereka dengan dukungan Barat dan sejumlah negara kawasan.
Kini, negara-negara Barat, terutama AS
menabuh genderang perang melawan kelompok teroris dengan membentuk koalisi
global anti-ISIS. Padahal mereka adalah pihak-pihak yang dahulu membantu kelahiran
ISIS di Suriah. Berbagai laporan menunjukkan bahwa ISIS berdiri dengan lampu
hijau Barat dan dukungan sejumlah negara Arab di kawasan. Mereka pula yang
membidani lahirnya kelompok teroris Al-Qaeda.Tapi kemudian, negara-negara Barat
itu pula yang menyatakan al-Qaeda sebagai kelompok teroris yang mengancam
dunia.
Setelah al-Qaeda, kini bermunculan
kelompok-kelompok teroris baru yang dilahirkan dari rahim yang sama. Menurut
Ketua Komisi Investigasi PBB, tujuan mereka menciptakan ketakutan, dan menyebarkan
ekstremisme dan terorisme di berbagai wilayah di dunia. Saat ini medan
aktivitas kelompok teroris itu tidak hanya di Suriah dan Irak saja, bahkan
hingga menembus Afrika Utara. Ansar al-Shariah dan Ansar Baitul Maqdis termasuk
deretan nama kelompok teroris yang melakukan berbagai kejahatan di Afrika
Utara.
3.3 Analisis Peranan Dewan
Keamanan PBB dalam Menangani Isu ISIS di Suriah Dan Relevansinya Dengan Konsep
Keamanan Negara Dalam Hubungan Internasional
Dalam Hubungan internasional
dikenal dengan adanya asumsi Idealis yang mengungkapkan bahwa Semua manusia (bangsa) menginginkan perdamaian. Watak dasar manusia
adalah ingin hidup dalam
suasana damai, karena itu hubungan antar bangsa pada perinsipnya dikembangkan
untuk menciptakan kedamaian. Perang
adalah dosa dan terjadi karena ketidak sengajaan. Negara-negara memiliki kedaulatan sendiri-sendiri,
dan untuk memelihara kedaulatan itu diperlukan kekuatan-kekuatan terutama militer. Kemunculan
militer ini telah memancing suasana
tegang dan salah sangka diantara negara-negara tersebut satu sama lain, sehingga tidak terelakkan
terjebak dalam perang. Harus ada pemerintahan dunia yang dapat mengendalikan
kekuatan-kekuatan yang menyebar
dalam sistem dunia. Pemerintah dunia ini harus diberi kewenangan untuk mengendalikan
kekuatan-kekuatan dari berbagai negara sehingga dapat mencegah terjadinya salah sangka yang
dapat memicu perlombaan senjata dan perang. Gagasan ini menghasilkan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Dari Liga bangsa-bangsa tersebut kemudian muncullah organisasi internasional
yang disebut dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perserikatan bangsa-bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang lahir
pada 24 Oktober 1945. PBB dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional terluas
dan terlengkap, tetapi juga amat kompleks. Dikatakan
demikian, karena ruang lingkup PBB adalah meliputi semua negara di
dunia, baik anggota maupun bukan. Hingga saat ini, sebagai organisasi besar
atau organisasi internasional par excellence yang dikenal dunia dan
masyarakat internasional, PBB memiliki pengaruh dan peranan dalam
mempertahankan kelangsungan hidup umat manusia di dunia, khususnya di bidang
perdamaian dan keamanan internasional (international peace and security) ataupun
di bidang ekonomi sosial.
Terlepas dari berbagai statement yang ada demi mengerucutkan fokus bahasan dalam
makalah kami, disin kami mencoba memaparkan bagaimana relevansi dari sikap
dewan keamanan PBB dengan Konsep Keamanan Internasional dalam Hubungan
Internasional. Sebagai organisasi internasional yang berkewajiban menjaga
keamanan dan perdamaian dunia, PBB tidak cukup hanya menyampaikan kecaman
terhadap kelompok teroris itu dan negara yang mendukung persenjataannya. Dengan
menggunakan wewenangnya sebagai organisasi terbesar yang menaungi bangsa-bangsa
dunia, PBB tentu bisa mencegah berlanjutnya kejahatan yang dilakukan kelompok
teroris semacam ISIS yang semakin merajelela.
Dalam menjalankan tujuan, fungsi dan asas PBB dalam hal ini
memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional,
Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas –
asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri
urusan dalam Negara lain, Mewujudkan kerjasama
internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi,
social, kebudayaan, dan kemanusiaan dan Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Dalam menangani terorisme yang dilakukan isis saat ini PBB telah menjalan kan fungsi-fungsinya sebagai berikut:
1. Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada
seluruh anggota. Dalam menjalankan fungsi ini PBB mempunyai kewajiban untuk
melindungi semua anggota PBB saat ini termasuk indonesia.
2. Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk
membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa.
3. Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai –
nilai dan norma kepada semua anggota.
4. Fungsi pengendali konflik , yaitu PBB sebagai lembaga internasional
diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesama
anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesama
anggota PBB. Dalam menangani isis di Suriah ini lah PBB menjalankan fungsi nya
sebagai pengendali konflik, PBB harus melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi
peperangan dalam kancah Internasional.
5. Fungsi kooperatif , yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan
mampu membina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
6. Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi
perundingan–prundingan antar negara untuk membentuk hukum, baik yang bersifat
umum maupun khusus.
7. Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah – masalah
secara hukum yang timbul dari sesama anggota sehingga tidak menjadi masalah
yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia. Peran yang
dimainkan oleh PBB, sejak berdirinya sampai sekarang, dapat kita lihat pada
bidang – bidang yang telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dimensi ‘core values of security’. Berbeda dengan kaum
tradisional yang memfokuskan keamanan pada ‘national independence’,
kedaulatan, dan integritas territorial, kaum modernis mengemukakan nilai-nilai
baru baik dalam tataran individual maupun tataran global yang perlu dilindungi.
Nilai-nilai baru ini adalah penghormatan terhadap HAM, demokratisasi,
perlindungan terhadap lingkungan hidup dan upaya memerangi kejahatan lintas
batas baik perdagangan narkotika, money laundering dan terorisme.
Perkembangan isu-isu strategis seperti globalisasi, demokratisasi, penegakan
HAM dan fenomena terorisme telah memperluas cara pandang dalam melihat
kompleksitas ancaman yang ada dan mempengaruhi perkembangan konsepsi keamanan
(Spiegel, 2004:404)[2].
Isu terorisme yang terjadi di Suriah merupakan salah satu bentuk
ancaman yang berpengaruh kepada stabilitas keamanan di Suriah. Ancaman berupa
teror dan pembunuhan membuat masyarakat semakin terdesak dan terkungkung dalam
rasa takut yang berlebih. Masyarakat di Suriah tidak lagi merasa aman dengan
kondisi setempat sehingga memilih untuk mengungsi ke tempat lain. Dalam
prespektif Keamanan Negara, Ancaman tidak lagi hanya berupa ancaman militer
tetapi juga meliputi ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, maupun
ancaman ekologis. Permasalahan dan ancaman tersebut kemudian digolongkan
menjadi bagian dari isu-isu keamanan non-tradisional. Dalam pendekatan non
tradisional, konsepsi keamanan lebih ditekankan kepada kepentingan keamanan
pelaku-pelaku bukan negara. Konsepsi ini menilai bahwa keamanan tidak bisa
hanya diletakkan dalam perspektif kedaulatan nasional dan kekuatan militer.
Konsepsi keamanan juga ditujukan kepada upaya menjamin keamanan warga negara
atau keamanan manusianya (Al Araf & Aliabbas, 2008:34)[3].
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peranan Dewan Keamanan PBB dalam
menangai isu terorisme ISIS di Suriah tahun 2014 adalah dalam rangka
menjalankan Fungsi pengendali konflik , yaitu PBB sebagai
lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang
muncul dari sesama anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan
peperangan sesama anggota PBB. Dalam menangani isis di Suriah ini lah PBB
menjalankan fungsi nya sebagai pengendali konflik, PBB harus melakukan
upaya-upaya agar tidak terjadi peperangan dalam kancah Internasional.
Relevansinya terhadap Konsep Keamanan Internasional bahwa Sikap Dewan Keamanan
PBB termasuk kepada Asumsi Idealis karena di dalam permasalahan terorisme di
Suriah peranan Dewan Keamanan PBB termasuk kepada aktor non negara yang turut
campur dalam permasalahan keamanan Negara. Hal ini sejalan dengan Paradigma
Idealis yang mengpayakan Pemerintah
dunia yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan dari berbagai negara sehingga
dapat mencegah terjadinya
salah sangka yang dapat memicu perlombaan senjata dan perang. Selain itu dalam
konsep keamanan Negara hal ini termasuk kepada salah satu bentuk keamanan non
tradisional.
[1] http://www.tempo.co/read/news/2014/08/01/078596659/BNPT-ISIS-Termasuk-Kelompok-Teroris
diakses pada tanggal 1 Desember 2014
[2][2]
Herbert Spiegel, M.D. David Spiegel, M.D. 2004. Trance and Treatment. American:
Psychiatric Publishing, Inc.
[3]
Araf, Al; Anton Ali Abbas, et.al. 2008. TNI-POLRI di Masa
Perubahan Politik. Bandung :
Program Magister Studi Pertahanan Institut
Teknologi Bandung
ekspresi memudar
pagi hingga sore hari terasa kelam. Awan-awan berhamburan membentuk butiran-butiran air yang jatuh beriringan. dalam keteraturan alam segenap energi berkumpul untuk menyatukan diri. membumbung tinggi diatas langit. berduyun-duyun membawa air yang tak ringan hingga kemudian angin membuatnya tak jatuh sebagai rahmat sang pencipta.
Senin, 18 Agustus 2014
Fiqih Puasa Bagi Wanita
Perempuan dengan segala keunikannya dimana Alloh
berikan keistimewaan bagi perempuan. Laki-laki dan perempuan pada hakikatnya
sama, yaitu sama-sama memiliki kewajiban beribadah kepada Alloh. Sebagaimana
dalam solat, puasa, zakat, haji, dan ibadah-ibadah yang lainnya. tidak
dibedakan dalam hal perolehan pahala disisi Alloh SWT. Yang membedakan adalah
kualitas dari ibadah yang mereka lakukan yang pada hakikatnya bukan laki-laki
atau perempuan melainkan individu-individu. “barang siapa yang mengerjakan amal
soleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya
akan kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan”.(Q.S AN NAHL97)
Perempuan sungguh unik, Alloh menciptakan manusia
dengan berbagai fase yang sudah menjadi kodratya. Adapun kita mengenal istilah
Baligh. "Baligh" diambil dari
kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya
"telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum
Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1. Mengetahui, memahami, dan mampu
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta2. Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
3. Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal
Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki
1. Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya. Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’alam berfirman :
”Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin”. (An Nuur : 59 )
Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal perkataan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak dinamakan yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hingga malam” (HR. Abu Dawud).
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Diangkat pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
2. Tumbuhnya Rambut Kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah , di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam lafadh lain : “Aku adalah seorang pemuda di hari Sa’ad bin Mu’adz menghukum Bani Quraidhah dengan dibunuhnya orang yang ikut berperang dan ditawan keturunannya. Mereka
melaporkan aku, tapi mereka tidak mendapati bulu kemaluanku, makanya aku sekarang di tengah-tengah kalian” (Tarbiyatul-Aulad fil-Islaam).
Tanda-Tanda Baligh untuk Perempuan Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan keempatnya, yaitu Haidl, berkembangnya alat- alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Bila anak sudah hulm / ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib.
Dalam hal ibadah di bulan Ramdhan perempua degan
segala kodratnya diberukan kerigaa oleh Alloh SWT dega ketentua sebagai
berikut;
1.
Perempuan
haidh atau nifas
Perempuan yang sedang haidh atau nifas diharamkan
melakukan puasa, jika ia melakukannya maka berdosa. Dan apabila seorang
Perempuan yang sedang berpuasa keluar darah haidhnya baik di pagi, siang
ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib
membatalkannya, dan wajib mengqodhonya setelah ia bersuci. Juga sebaliknya jika
Perempan tersebut suci sebelum fajar walaupun sekejap maka ia wajib berpuasa
pada hari itu walaupun mandinya baru dilakukan setelah fajar.
2.
Perempuan
tua yang tidak mampu berpuasa
Seorang Perempuan yang lanjut usia yang tidak
mampu lagi untuk berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia
tidak boleh berpuasa, karena Allah swt. Berfirman:”… Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …” (QS. Al Baqarah: 195) dan karena orang
yang lanjut usia itu tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqodho, maka baginya
wajib membayar fidyah saja (tidak wajib mengqodho), dengan memberi makan setiap
hari satu orang miskin, berdasarkan firman Allah swt : “Dan bagi orang yang
tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap
hari satu orang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
عن عطاء، سمع ابن عباس يقرأ “وعلى الذين يطوقونه فلا ي طيقونه (فدية طعام مسكين) ستطيعان أن رة لا ي رأة الكبي ر والم شيخ الكبي و ال سوخة ه ست بمن اس : لي ن عب ال اب ق يصوما فيطعمان مكان آل يوم مسكينا
Dari Atho, ia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat
yang artinya “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya – membayar
fidyah-, yaitu memberi makan satu orang miskin”, Ibnu Abbas berkata :”ayat ini
tidak dinasakh, ia untuk orang yang lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan
yang tidak sanggup berpuasa hendaknya memberi makan setiap hari satu orang
miskin” HR. Bukhari
3.
Perempuan hamil dan menyusui
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui tetap
harus berpuasa di bulan Ramadhan, sama dengan Perempuan-perempuan yang lain, selagi ia mampu untuk melakukannya.
Jika ia tidak sanggup untuk berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak
memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana perempuan yang sedang sakit,
dan wajib mengqodhonya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali. Allah
berfirman: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184) dan apabila ia mampu untuk
berpuasa, tapi khawatir berbahaya bagi kandungan atau anak yang disusuinya,
maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqodho di hari lain dan
membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin. Hal ini
berdasarkan perkataan Ibnu Abbas saat mengomentari penjelasan yang termuat
dalam surat Al Baqarah: 184 yang artinya “Dan wajib bagi orang yang
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah …”, beliau berkata
: “Ayat ini adalah rukhshoh (keringanan) bagi orang yang lanjut usia lelaki dan
perempuan, perempua hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak anaknya maka
keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)” HR. Abu Daud hal yang sama
juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radliallahu ‘Anhu, dan tidak ada seorang pun
dari sahabat yang menentangnya (lihat Al Mughni: Ibnu Qudamah 4/394)
4.
waktu
mengqodho puasa bagi seorang perempuan
perempuan yang memiliki hutang puasa (harus
mengqodho) karena sakit atau bepergian maka waktu mengqodhonya dimulai sejak
satu hari setelah Idul fitri dan tidak boleh di akhirkan sampai datangnya bulan
Ramadhan berikutnya, barang siapa mengakhirkan qadha puasa sampai datangnya
Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka di samping mengqodho ia harus
membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai
hukuman atas kelalaiannya. (Lihat: Al mughni 4/400, fatwa Ibnu Baz, Fatwa Ibnu
Utsaimin) Dan para ulama telah sepakat bahwa qadha puasa Ramadhan itu tidak
diharuskan untuk dilakukan secara terus menerus dan berurutan, karena tidak ada
dalil yang menjelaskan akan hal itu. Kecuali waktu yang tersisa di bulan
Sya’ban itu hanya cukup untuk qadha puasa maka tidak ada cara lain kecuali
terus menerus dan berurutan. (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu 2/680)
5.
mengkonsumsi
tablet anti haidh pada bulan Ramadhan
Hendaknya seorang perempuan tidak mengkonsumsi
tablet anti haidh, dan membiarkan darah kotor itu keluar sebagaimana mestinya,
sesuai dengan ketentuan yang telah Allah gariskan, karena dibalik keluarnya
darah tersebut ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan, jika hal ini
dihalang halangi maka jelas akan berdampak negatif pada kesehatan perepuan tersebut,
dan bisa menimbulkan bahaya bagi rahimnya, dan pada umumnya perempuan yang
melakukan hal ini kelihatan pucat, lemas dan tidak bertenaga. sedangkan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
” لا ضرر ولا ضرارا” رواه ابن ماجة في الأحكام
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan
dirinya, juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.”
HR. Ibnu Majah (lihat: fatawa ulama Najd, dan 30 Darsan Lisshoimat
Namun apabila ada perempuan yang melakukan hal
seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Apabila darah haidhnya benar-benar telah
berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqodho.
2. Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut
benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak
boleh melakukan puasa. (lihat: masail ash shiyam, hal 63 dan jami’u ahkamin
nisa’ 2/393)
6.
Mencicipi
makanan
Kehidupan seorang perempuan tidak bisa dipisahkan
dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai juru masak di
sebuah rumah makan, restoran atau hotel. Dan karena kelezatan masakan yang ia
oleh adalah menjadi tanggung jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui
rasa masakan yang diolahnya, dan itu mengharuskan ia untuk mencicipi
masakannya. Jika itu dilakukan, bagaimana hukumnya ? batalkah puasanya ? para
ulama memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi masakannya, asal sekadarnya
saja, dan tidak sampai ke tenggorokannya, hal ini diqiyaskan kepada berkumur
kumur ketika berwudhu. (jami’ ahkamin nisa’)
Perempuan
Dan Shalat Tarawih Di Masjid
Seorang wanita diperbolehkan untuk datang ke
masjid, baik untuk shalat tarawih, berdzikir maupun mendengarkan pengajian,
jika kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang
lain, hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
” لا تمنعوا إماء الله مساجد الله” رواه البخاري
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita untuk
mendatangi masjid-masjid Allah” HR. Bukhari Namun demikian, ada syarat-syarat
yang harus dipenuhi yang di antaranya : harus berhijab, tidak berhias, tidak
memakai parfum, tidak mengeraskan suara, dan tidak menampakkan perhiasan. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“إذا شهدت إحداآن المسجد فلا تمس طيبا” رواه مسلم والنسائي وأحمد عن زينب
“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita)
ingin mendatangi masjid maka janganlah menyentuh wangi wangian” HR. Muslim.
ن ة ع ن ماج سل ” رواه اب ى تغت لاة حت ا ص ل له م تقب “أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ل
أبي هريرة
“Wanita manapun yang memakai wangi wangian,
kemudian pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sampai ia mandi”. HR.
Ibnu Majah.
Perempuan
Dan I’tikaf
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, I’tikaf juga
disunnahkan bagi perempuan. Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan
I’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, I’tikaf bagi kaum
perempuan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau
orang tua. Dan apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk I’tikaf, maka ia
tidak dibolehkan menarik kembali persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan I’tikaf wanita
memenuhi tujuan umum syariat. Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau
syariat I’tikaf adalah berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda
pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih
afdhol-wallahu a’lam ialah I’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya.
Manakala wanita mendapatkan manfaat dari I’tikaf di masjid, tidak masalah bila
ia melakukannya.
Begitulah perempuan dengan segala keunikanya dimaa
Alloh berikan kemudahan dalam hal ibadah tapa mengurangi eksistesi dari nilai
ibadah itu sendiri. Wallohua’lam bishowam..
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2010/08/16/7014/fiqih-wanita-berkaitan-dengan-ramadhan/#ixzz36Pw9qP2V
Langganan:
Postingan (Atom)
si antagonis
belajar jadi tokoh paling antagonis sampai buat orang jadi lari ketakutan hampir mati si antagonis ini tak pernah hilang akal buat orang...
-
hawa dingin mulai menyebar butiran butiran air jatuh dari langit mulanya setitik, gemericik, dan deras turun ke bumi daun-daun di ranting...
-
ini ujian hati di saat kamu ingin mendekati-ada Nya ada perasaan yang membuncah bagai tak terbendung lagi kesendirian yang sunyi menamb...
-
saya optimis kalau usaha tidak akan menghianati hasil kalau sekarang kita diuji dengan berbagai kesulitan kelak pasti kemudahan akan mengh...

